Pengikut

Minggu, 12 Agustus 2012

SEARCH TOOL / CARI DISINI : Google Custom Search PROSES PEMBUATAN IZIN APOTEK / APOTIK DAN TOKO OBAT (APOTIK RAKYAT)

Dengan makin banyak berkembangnya rumah sakit dan klinik di berbagai daerah, makin banyak pula apotek dan toko obat yang bertebaran di berbagai kota besar sampai ke pelosok desa. Apotek umumnya menjual obat-obat yang harus menggunakan resep dokter atau obat-obat yang tidak bisa dijual bebas. Toko obat umumnya menjual obat-obatan bebas yang biasa dijual kepada masyarakat umum tanpa memerlukan resep dari dokter.

IZIN APOTEK DAN TOKO OBAT

Persyaratan Administratif IZIN APOTEK DAN TOKO OBAT

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
  1. Mengurus Surat-Surat Perizinan
  2. Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
  3. Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
  4. Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
  5. Salinan KTP pemilik dan apoteker.
  6. Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
  7. Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
  8. Daftar perlengkapan apotek.
  9. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
  10. Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
  11. Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
  12. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
  13. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  14. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  15. Pelunasan PBB tahun terakhir.
  16. Salinan NPWP.
  17. Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Poin 1 sampai 4 adalah persyaratan administratif yang diperlukan untuk izin toko obat. Poin 5 sampai 13 adalah tambahan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin pengelolaan apotek.

Prosedur Perolehan Izin APOTEK DAN TOKO OBAT

Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
  1. Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
  3. Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar