Pengikut

Senin, 13 Agustus 2012

Izin Pendirian Apotek

Izin Pendirian Apotek

Ketentuan Perizinan

Dasar hukum pemberian Izin Pendirian Apotek berdasarkan kepada :
  1. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
  4. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotik.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Persyaratan Pemohon

  1. Surat Permohonan Izin pendirian Apotik
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
  3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
  4. Surat Penugasan
  5. Surat Sumpah
  6. Ijazah Apoteker
  7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerjadi Apotik Lain Bermaterai 6000
  8. Fotocopy  KTP Pemohon
  9. Ijazah Asisten Apoteker
  10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
  11. Surat Pernyataan Asisten  Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
  12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
  13. KTP Asisten Apoteker
  14. SITU
  15. Daftar Ketenagaan
  16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr

Mekanisme Pengajuan

  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar