Izin Pendirian Apotek
Ketentuan Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Pendirian Apotek berdasarkan kepada :
- Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes /
SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.
922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian
izin Apotik.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan Izin pendirian Apotik
- Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
- Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
- Surat Penugasan
- Surat Sumpah
- Ijazah Apoteker
- Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerjadi Apotik Lain Bermaterai 6000
- Fotocopy KTP Pemohon
- Ijazah Asisten Apoteker
- Surat Penugasan Asisten Apoteker
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
- KTP Asisten Apoteker
- SITU
- Daftar Ketenagaan
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Mekanisme Pengajuan
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar